WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (05/03/2024). Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Kerjasama tersebut meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang serta pengamanan pembangunan strategis.
Kerjasama juga mencakup pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.
Baca juga: Fraksi PKB Dorong Pembentukan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024
Lalu kerjasama juga untuk percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.