WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) terus memproses berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan mengatakan, Polri masih memproses kasus yang menjerat Firli.
“Polri masih menangani berkas perkara FB. Kasus ini masih terus berjalan secara berkesinambungan,” katanya pada wartawan termasuk Wartabanjar.com.
Upaya yang dilakukan penyidik Polri yakni berkoordinasi dengan jaksa Kejaksaan Agung.
Baca juga: HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Banjarbaru, Ini Hadiah Walikota Aditya
“Kita terus berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P19,” paparnya.
Polri berjanji proses ini berjalan secara akuntabel dan berjalan secara prosedural.
“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus yang menjerat Firli telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas itu ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Polda Metro Jaya pun kembali memanggil Firli untuk diperiksa tambahan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu, namun yang bersangkutan mangkir.
Dalam pengusutan kasus ini Firli sudah diperiksa sebanyak tujuh kali. Dia telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.