“Yang jelas Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang tersebut,” tegas Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024) lalu.
Suara PSI Tiba-Tiba Melonjak, Begini Kata Presiden, KPU dan PSI
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com