Saat akan sholat subuh, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut terparkir ditempatnya dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp27 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian ini dan pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor warna hitam sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur. (ernawati)
Editor: Erna Djedi