Dua Hari Tak Pulang ke Rumah, ABG di Tabalong Mengaku Disetubuhi Seorang Pemuda

    Korban kemudian menceritakan bahwa korban berada di rumah pelaku dan mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku pada Kamis (25/01/2024) malam di rumah pelaku.

    Kemudian pada Jumat (26/01/2024) sore, korban minta kepada pelaku untuk di antarkan ke sebuah taman di Amuntai, HSU yang kemudian dijemput oleh teman korban dan bermalam di rumahnya hingga Sabtu (27/01/2024) malam dijemput oleh ayah korban.

    “Pelaku diamankan terkait tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang,” papar Iptu Joko Sutrisno.

    Dikatakannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar sweater warna putih dan 1 lembar jilbab warna hitam milik korban. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Peringati HPSN 2025, SMAN 1 Kusan Hilir Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Pagatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI