WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemecatan Arya Wedakarna dari keanggotaan DPD RI resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden telah menandatangani Keputusan memecat Arya Wedakarna sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali.
Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Sebelumnya, Arya Wedakarna dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Bali. Hal ini buntut pernyataannya saat menggelar rapat dengan Bea Cuka mengenai jilbab viral di media sosial.
Baca juga: Waspada, Ini 8 Penyakit yang Sering Muncul Saat Musim Hujan
Sebelumnya, buntut ucapannya yang dinilai mengandung unsur SARA, Arya Wedakarna (AWK) resmi dipecat dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Mangku Pastika membacakan surat putusan Badan Kehormatan DPD RI yang memutuskan AWK dipecat dari anggota DPD RI
“Badan Kehormatan DPD RI dalam sidang etik telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” ujar Mangku Pastika, Jumat (2/2/2024).
Pada pokoknya, BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat terhadap Arya Wedakarna (AWK) berupa pemberhentian.