Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Justru Begini Putusannya:

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terpidana Mario Dandy Satriyo kembali harus tersenyum kecut lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Akibatnya, pelaku penganiayaan Christalino David Ozora itu tetap harus menjalani hukumannya yakni pidana 12 tahun penjara.

    “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dilansir WARTABANJAR.COM dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

    Putusan perkara dengan nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta. Panitera pengganti Bayuardi, putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Baca juga: Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

    Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario.

    Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik putra terpidana pengemplang pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilelang.

    Hasilnya uang penjualan bisa diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Hambali, Otak Bom Bali Akan Dipulangkan ke Indonesia dari Penjara Guantanamo Kuba, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI