Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Senilai Rp786 Juta

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024) pagi.

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin selama Januari sampai Februari 2024.

    “Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 Gram,” Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kepada awak media.

    “Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 15 orang tersangka, dari total 12 LP,“ tambahnya.

    Dari pemusnahan tersebut, beber Bala, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.

    “Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senilai Rp786 juta,” beber Bala lagi.

    Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

    Kegiatan tersebut dilakukan merupakan bentuk transfaransi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.

    Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media.

    Karena perbuatan para pelaku tersebut, mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin. (Iqnatius)

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Terima Hasil Tes Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI