WARTABANJAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini seiringntransformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama.
“40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA.
Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.
Baca Juga
Longsor di Tebing Desa Sungai Dua Laut, BPBD Tak Ada Korban Jiwa
“Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama,” imbuhnya.
Agus Suryo berharap, program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.
Berikut rancangan 40 layanan di KUA:
1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)