WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menyebut, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu (28/02024).
Menurut Menko Hadi, Prabowo sebenarnya sudah mendapatkan penghargaan bintang tertinggi di untuk seorang anggota TNI.
“Terkait dengan pemberian pangkat kepada prabowo oleh Presiden, pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang tertinggi di TNI dan itu sudah disematkan pada thn 2022 lalu,” tutur mantan Panglima TNI tersebut seperti dikutip WARTABANJAR.COM.
Bqca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto
Karena itulah, masyarakat tidak perlu menganggap negatif penghargaan itu. Bahkan ada sejumlah pihak yang menggiring opini bahwa penghargaan tersebut untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.
“Artinya apa? Bintang yang saat ini digunakan pak Prabowo itu juga sama dengan yang disematkan oleh Presiden, yaitu bintang empat jendral full. Jadi mekanismenya sudah sesuai,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengecam pemberian penghargaan tersebut. Mereka merasa Prabowo memiliki rekam jejak negatif terkait pelanggaran HAM dan penculikan sejumlah aktifis ’98.
Koalisi Masyarakat Sipil misalnya. Mereka mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Alasannya, hal ini dinilai tidak tepat tetapi justru melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.
“Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” tutur Husein Ahmad dari Imparsial. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko