WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Lima Komisioner KPU Kabupaten Banjar terancam mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Keputusan tersebut berdasarkan sidang virtual yang dilaksanakan DKPP RI pada Rabu (28/2/2024) sore tadi.
Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito membacakan putusan perkara 138-PKE-DKPP/XII/2023 dan menjatuhi lima komisioner KPU Banjar sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebagai pihak teradu, para komisioner itu tidak dibenarkan dalam etika menerima kulkas sebagai doorprize saat pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 lalu.
Lima Komisioner itu terbukti melanggar pasal 8 Huruf B,D, G dan H peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga: Akun Ammar Zoni Berfollower 8,6 Juta Dijual, Ini Kata Instagram
Selain itu, Majelis juga menilai, jawaban yang diberikan lembaga penyelenggara pemilu Banjar dalam sidang tidak meyakinkan DKPP.
Ketua Majelis membacakan putusan di sidang virtual terbuka tersebut dan menjatuhi kelima komisioner tersebut dengan sanksi peringatan.
“Pertama, mengabulkan pengaduan untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Muhammad Noor Aripin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banjar, teradu kedua Muhammad Ridho, teradu ketiga Rizky Wijaya Kusuma, teradu keempat Abdul Muthalib, dan teradu kelima Rusmilawati, selaku anggota KPU Kabupaten Banjar,” ujar Heddy Lugito seperti dikutip WARTABANJAR.COM.