846 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Tanah Bumbu

    “Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisan Resor Tanah Bumbu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kedepannya, diharapkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap narkotika dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman tindak pidana narkotika,” pungkas Iptu Anang Setiawan.

    Tersangka-tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (1)(2) dan 114 ayat (1)(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.

    Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti kasus narkotika perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, dan Badan BPOM Tanah Bumbu
    (rilis)

    Press release kasus narkotika di Polres Tanah Bumbu selama Januari-Februari, Rabu (28/2). (Wartabanjar.com_ist)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polsek Kusan Hulu Geledah Rumah di Jl Valgoson, Tidak Kurang 53 Paketan Sabu-sabu Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI