WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 36 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 846,232 gram sabu, 62,5 butir ekstasi, 121.288 butir zenith/karissoprodol, dan 121 butir Daftar G (Dextromethorphan).
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika selama Januari hingga Februari 2024 digelar Polres Tanah Bumbu, Rabu (28/2).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, menjelaskan penindakan terhadap tindak pidana narkotika merupakan komitmen Polres Tanah Bumbu.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kami bekerja keras bersama untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah ini,” ucapnya.
Baca Juga
Warga Bincau Bobol Kantor Desa Gondol Sembako
Proses pemusnahan barang bukti juga dilakukan sebagai langkah tegas terhadap kejahatan narkotika.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan, menambahkan dukungan masyarakat kepada kepolisian jadi hal penting untuk pemberantasan narkotika.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung tindakan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.”
Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, Anang Setiawan menambahkan operasi pemberantasan narkotika di Tanah Bumbu akan terus ditingkatkan.