“Harapannya tentu mendapatkan legitimasi agar hasil pemilu ditolak dan kalau perlu keduanya menginginkan agar 02 didiskualifikasi,” tukas Subiran.
Baca juga: Hubungan Kandas, Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa, Ini Tuntutannya
Hal itu diharapkan agar keduanya bisa maju putaran kedua dan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Kan aneh sekali cara berpikir seperti itu. Kalah ya kalah saja, kenapa harus buat kegaduhan seperti ini?
Kendati Paslon 01 dan 03 masih memiliki langkah politik untuk menggugat hasil pilpres di MK, menggugat pelanggaran administrasi di Bawaslu serta menggugat tuduhan tidak netral dari penyelenggara ke DKPP, tetapi berdasarkan sejarah Pilpres yang ada, sangat sulit untuk membuktikan kecurangan dengan selisih 30%.
“Jangankan 30 persen, selisih dibawah 10 persen saja sebagaimana Pilpres 2014 dan 2019 sangat sulit untuk dibuktikan. Artinya jika selisihnya 30 persen, maka pihak 01 dan 03 harus mampu membuktikan tuduhan kecurangan sebagaimana narasi yang selama ini mereka mainkan di kurang lebih 300.000 TPS lebih,” paparnya.
Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap negarawan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menyatakan bahwa Pilpres sudah selesai, sudah waktunya kita semua baik 01, 02 dan 03 bersatu kembali sebagai sebuah bangsa. Tidak mesti juga semuanya harus masuk pemerintahan, tetapi sudah tepat ada yang beroposisi agar ada penyeimbang kekuasaan di luar pemerintahan.
Namun tidak menolak juga jika memang Prabowo-Gibran merangkul Nasdem dan PKB untuk bergabung di pemerintahan. Karena kedua partai ini memang punya riwayat selalu bergabung dengan pemerintahan. Sementara PDIP dan PKS sudah tepat untuk menjadi oposisi. Pun kalau tergoda untuk masuk pemerintahan, juga sebenarnya tidak jadi masalah.Hanya saja, jika semua partai masuk pemerintahan, lantas siapa yang bisa mengontrol jalannya pemerintahan dimasa depan? Atau bisa saja PKB, Nasdem PKS dan PDIP berkomitmen untuk berada di luar pemerintahan. Itu juga baik. Intinya adalah akhirilah narasi kecurangan pemilu, jika semua proses dan instrumen politik sudah digunakan misalnya MK, Bawaslu, DKPP, dll.