Dari lokasi penangkapan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batulicin untuk diamankan.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi