WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Tabalong akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berdasarkan hasil keputusan KPU bersama Bawaslu setempat, PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH membenarkan bahwa akan dilakukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Belimbing Raya pada Tanggal 24 Pebruari 2024 nanti
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya koordinasi dari KPU Kabupaten Tabalong dan permintaan bantuan pengamanan dari KPU terkait Pemungutan Suara Ulang.
Dalam hal ini Polres Tabalong siap mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Baca juga: Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Jawaban Mahfud MD
Mengenai pola pengamanan yang akan di terapkan di lokasi TPS tidak jauh berbeda dengan pola pengamanan sebelumnya, karena TPS tersebut berkategori aman maka pola yang diterapkan adalah 2 : 7 : 14 artinya terdiri dari 2 Polri, 14 linmas untuk 7 TPS.
Kapolres juga berpesan kepada petugas pengamanan TPS jaga kesehatan agar dalam pelaksanaan tugas nantinya dapat berjalan dengan baik, lakukan koordinasi dengan petugas lain di lapangan dan pastikan kegiatan berjalan aman dan lancar. (ernawati)
Editor: Erna Djedi