WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Belimbing Raya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, mengungkapkan satu TPS di Belimbing Raya yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 5
“Rencananya PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024,” ujarnya dikutip Kamis (22/2/2024).
Mahdan menjelaskan, PSU dilakukan setelah Bawaslu menemukan ada pemilihan di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya yang tidak menggunakan surat pindah memilih.
Baca juga: Anggota KPPS Karang Mekar Meninggal Dunia, Begini Penjelasan KPU Kota Banjarmasin
Di TPS ini, jelasnya, ditemukan 13 pemilih berasal dari luar Kalsel hanya menggunakan KTP elektronik namun tidak menunjukan surat pindah memilih.
“Menunjukan KTP dari luar Kalsel, juga tidak terdaftar dalam pemilih tambahan. Selanjutnya, Panwaslu secara berjenjang memberikan saran kepada KPPS untuk melakukan pemungutan suara ulang,” paparnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong, Inderi Hidayat, secara terpisah membenarkan adanya pemilih tidak terdaftar pada DPT, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus yang ikut mencoblos di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya.
Pemilih bersangkutan datang ke TPS dengan alasan ingin mencoblos dengan menunjukan KTP.
Hal itu kemudian diketahui pengawas TPS, sehingga kemudian diterbitkan rekomendasi kepada KPPS TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya pada Sabtu (17/2), berisi perbaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut dan hasil pleno KPU setempat menetapkan pemungutan suara ulang pada Sabtu (24/2). (berbagai sumber)