Pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana, tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, perkara judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.
“Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional,” jelasnya.
Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan menambahkan, pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti diskominfo dan kominfo, untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online,” tegasnya.
Selain mengungkap kasus penggelapan honor KPPS tadi, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AS (49).
Aksi pencurian itu dilakukan didlaam gudang penyimpanan barang sekolah Sanggar Kegiataj Belajar (SKB), kecamatan paringin. Barang yabg dicuri yakni 205 seng bekas, 7 teralis besi, 6 kursi belas, 3 mesin ketik bekas, 2 proyektor, kaki tenis meja, tiang basket, dan tiang besi penampung air minum.
“Total kerugian pihak SKB sebesar Rp10 jua. Ancaman hukuman bagi pelaku 7 tahun,” tutup Kapolres.(Akhmad Najib).
Baca Juga : KPU Balangan Akan Bayarkan Honor KPPS, Pasca Uang dibawa Kabur Bendahara KPPS Batupiring
Editor : Hasby







