WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, dengan bantuan Kodim 0313/Kpr melalui personel Unit Intelnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Yusri (65 tahun), di pondok pinggiran Sungai di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Jumat (16/2/2024). Tersangka Yusri, yang beralamat di Jl Harapan Jaya RT 004/RW008 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung RI sejak tahun 2012. Dilansir Dispenad, Yusri menjadi DPO atas keterlibatannya dalam kasus rekening gendut sebesar Rp 1,3 triliun milik saudari Niwen Khariyah. Niwen merupakan PNS di Batam dengan jabatan terakhir Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri BPM Kota Batam. Baca juga: Siap-siap! 1 April Tarif Parkir di Banjarmasin Naik, Motor Rp3 Ribu dan Mobil Rp5 Ribu Kasusnya bermula ketika Niwen diketahui memiliki aliran dana transaksi yang fantastis hingga Rp 1,3 triliun. PPATK mencium kejanggalan arus lalu lintas rekening Niwen dan melaporkannya ke Mabes Polri. Niwen akhirnya dibekuk dan terungkap bahwa ia menjadi bagian dari sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia. Yusri diketahui melakukan kejahatan dari tahun 2008 s.d. 2013 yang bertugas sebagai pengawas pengambilan BBM dari kapal tanker BBM milik PT Pertamina dalam perjalanan dari Kota Dumai ke Kabupaten Siak. "Penangkapan terhadap Yusri dipimpin langsung oleh Dansatgas DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Fadli, didampingi oleh 7 anggota tim dan dibantu oleh 2 orang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Rendi, serta 2 anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr yaitu Serma Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir," tulis Dispenad. Tersangka Yusri berhasil ditangkap setelah mendapat informasi bahwa dia bersembunyi di Kampung Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim dari Kejaksaan Agung RI berangkat pada Rabu (14/2/2024) untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, setelah sebelumnya melakukan pelacakan nomor handphone milik tersangka. Tim Gabungan melakukan pemantauan di rumah tersangka dan berhasil meyakinkan bahwa tersangka berada di rumah persembunyiannya. Saat tersangka keluar menuju Pekanbaru menggunakan SPM Vega R Warna Hijau tanpa Nomor Polisi, tim berhasil mengikutinya, dan pada saat tersangka berhenti untuk berteduh di pondok pinggiran Sungai di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, tim langsung menangkapnya. Tersangka yang sedang beristirahat di pondok pinggir sungai tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Tim juga meminta identitas tersangka dengan memeriksa KTPnya. Selanjutnya, tersangka Yusri diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jln Sudirman Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ernawati) Editor: Erna Djedi