Proses Penghitungan Suara di Banjarmasin Sampai di Tingkat PPK

Ia juga menjelaskan, untuk proses rekapitulasi ini nantinya harus bisa dilaporkan paling lambat pada tanggal 2 Maret mendatang.

“Jadi tanggal 2 itu harus selesai. Lalu tanggal 3 harus dilaporkan, baik itu ke kami di KPU, juga di tunjukkan hasilnya ke masyarakat,” jelasnya.

Rusnailah menuturkan, hingga saat ini proses rekapitulasi di lapangan masih berjalan dengan aman dan lancar.

“Tidak ada permasalahan lah. Kita tadi memonitor di Kecamatan Banjarmasin Tengah, lalu ini di utara,” bebernya.

“Data semuanya sesuai dengan yang dimiliki oleh saksi dan pengawas,” pungkasnya. (Iqnatius)

Editor Restu