Para ABK yang menjadi korban perompakan berhasil diselamatkan dan TB Royal 27 sudah berlabuh di perairan Asam Asam, Kabupaten Tanah Laut.
Para pelaku diancam pasal 439 juncto pasal 55 dan pasal 365 kuhpidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi