WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 1.164 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan siap menyuarakan hak memilihnya di lima TPS Khusus yang ada di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, melalui Eddy Permana selaku Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Karang Intan mengatakan, untuk total DPT di TPS khusus ini awalnya berjumlah 1.385 orang.
“Karena lingkungan disini dinamis, ada yang masuk ada yang keluar, mutasi, dan bebas jadinya jumlahnya berubah-ubah,” ujarnya pada Selasa (13/2/2024).
Selain DPT, di TPS khusus LPN Karang Intan juga terdapat 369 DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang merupakan warga binaan.
“Jika ditambah jumlah DPT dan DPTb, totalnya ada 1.533 pemilih. Adanya penambahan ini, karena sebelumnya mereka terdaftar sebagai DPT di UPT Lapas lain lalu dimutasi ke Lapas ini, maka mereka pindah pemilih sebagai DPTb,” jelasnya.
Sementara itu, sebanyak 171 Warga Binaan tidak terdaftar sebagai DPT. Eddy menjelaskan, hal tersebut dikarenakan beberapa Warga Binaan masih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sebelum masuk ke Lapas Narkotika Karang Intan, Warga Binaan ini tidak didaftarkan oleh UPT Lapas sebelumnya atau mungkin masih tahanan di kepolisian. Kami juga sudah melakukan pengecekkan secara online, ternyata tidak terdaftar sebagai DPT,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan, tiap TPS akan diisi paling banyak 300 orang. Selain itu, petugas yang akan melakukan pengamanan di setiap TPS ini, berjumlah 9 orang terdiri dari 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan. (nurul octaviani)