Kadishub Kotabaru, Khairian Anshari mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mendukung penuh pemanfaatan alat transportasi berbasis listrik dalam rangka program nasional.
“Dishub akan siapkan Regulasinya agar penggunaan sepeda listrik yang ada di Kotabaru akan sesuai dengan Pasal
4 Permenhub No 45 Tahun 2020 serta Perda Kabupaten Kotabaru No 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketenteraman Masyarakat, Dan Pelindungan Masyarakat,” ucapnya lagi.(atoe)
Editor Restu