“Selaku regulator, Kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut, dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Kristi.
Kepada masyarakat yang ingin berlibur, ia berharap masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” ucap Kristi dikutip info publik.
Sementara terkait pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku (3S+1C), pihaknya secara khusus telah melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta pada minggu lalu, untuk memastikan hal tersebut.
“Selain itu saya juga telah mengintruksikan kepada 10 Kantor Otoritas Bandar Udara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pemenuhan aspek 3S+1C,” imbuh Kristi.(atoe/ip)
Editor Restu