Pansus DPRD Banjar Soroti Pengangkatan Dirut Hingga Manajemen PT Baramarta

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Anggota Pansus PT Baramarta, Irwan Bora menyampaikan hasil laporan Pansus Baramarta dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (7/2/2024)

    Politisi Gerindra itu mengungkap investigasi telah dilakukan selama kurang lebih 6 bulan.

    Irwan Bora menyampaikan, pihaknya menggarisbawahi persoalan pengangkatan direktur utama dan banyaknya pejabat Plt yang dinilai kurang efektif dan efisien.

    “Yang sangat kita garis bawahi pengangkatan direktur Baramarta itu cacat subtansi karena melanggar aturan,” ujar Irwan Bora.

    Dijelaskannya, pengangkatan direktur Baramarta dinilai melanggar aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu menyangkut syarat seseorang dapat diangkat menjadi direksi BUMD.

    Baca juga:DPRPKLH Banjar Inventarisasi Ratusan Pohon Trembesi, 86 di Antaranya Berisiko

    “Di dalam pasal 59 bahwa pengangkatan Direktur Utama Direksi Baramarta itu minimal umur 55 sampai 60 tahun pada saat diangkat menjadi Direktur, sedangkan beliau yang diangkat usianya sudah lebih,” ungkapnya.

    “Kami juga menemukan bahwa ada pejabat yang bukan definitif atau Plt di sana,” tambahnya lagi.

    Oleh karena itu, Irwan Bora berharap pemerintah Kabupaten Banjar bisa memberikan atensi dan melakukan evaluasi terhadap temuan Pansus PT Baramarta.

    “Kami meminta kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Banjar untuk melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan apa saja yang telah di temukan oleh tim Pansus,” ujar Irwan Bora.

    Irwan Bora berharap temuan dan hasil laporan yang sudah dilakukan oleh Pansus PT Baramarta tersebut menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi ke depannya.

    Baca Juga :   Pengukuhan Dewan Pendidikan Banjar: Saidi Mansyur Targetkan Lompatan Besar untuk Pendidikan Berkualitas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI