WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi memberikan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Kebijakan ini diberikan dua hari dari waktu libur nasional tersebut.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter (X) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada tanggal 8-11 Februari 2024.
“Libur nasional Isra Mi’raj, Imlek, Cuti Bersama, pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, 8, 9 dan 10 Februari 2024 pelayanan tutup,” tulis akun @TMCPoldaMetro seperti dilihat Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Biadab! Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Penajam Perkosa Jasad Ibu dan Anak Korbannya
Dalam unggahan yang sama, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024.
Adapun bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 hingga 13 Februari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.
Sementara, jika pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi