TOK! Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Etik Terkait Pencawapresan Gibran

    Yakni tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

    Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ada Korban Jiwa Dalam Kebakaran di Jalan Sulawesi Pasar Lama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI