Jika melanggar dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.(atoe)
Terimakasih orang baik
Detik² PKD stasiun cibatu menyelamatkan anak yg berada di rel aktif
Teruntuk orangtua, dimohon awasi anak anda. Jnagan sampai terjadi hal yg tak diinginkan
Video dari IG @/transportasi.indonesia pic.twitter.com/t3EbxepMy7
— era 2023 tampil beda (@BisKota_) January 27, 2024
Editor Restu