Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR.
“Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku,” ujar Kapolsek.
“Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, FR dan TM dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(humas)
Editor Restu