Motor Raib Usai Kenalan di Aplikasi Kencan

“TM alias Shasa berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR.”

Biasanya korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.

“Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR.

“Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku,” ujar Kapolsek.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, FR dan TM dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(humas)

Editor Restu