“Mahlizah tidak memenuhi syarat, dan tidak memiliki pengalaman serta rekam jejak sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.
Rahmat Bagja (Teradu I) menegaskan rekrutmen Teradu VI, VII, dan VIII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terpilih telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu, salah satu tugas Tim Seleksi adalah menerima dan memeriksa berkas pendaftaran bakal calon.
“Bahwa terkait persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Teradu VI – VIII telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai keabsahan dan legalitas bakal calon anggota bawaslu kabupaten/kota,” ungkap Rahmat Bagja
Rahmat Bagja membenarkan Teradu VI pernah diberi sanksi oleh DKPP. Namun, dalam uji kelayakan dan kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), Bawaslu menilai Teradu VI layak diberikan kesempatan.
“Kami menilai masih layak dengan mempertimbangkan hasil SSGD serta hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disampaikan,” ungkap Rahmat Bagja.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Mahlizah (Teradu VII) membenarkan dirinya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Saat seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII menegaskan telah malampirkan surat izin dari Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat selaku atasan langsung dan telah membuat pernyataan bersedia mengudurkan diri sebagai PPPK.