WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu Lahat diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (26/1/2024).
Aduan perkara oleh M. Alpitara Gumay. Ia mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono (masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Bawsalu RI) sebagai Teradu I sampai dengan V.
Kemudian M. Alpitara Gumay juga mengadukan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Teradu I sampai V didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Teradu VI, VII, sampai VIII dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.
Baca Juga
Jalan Pasar Baru Banjarmasin Dilarang Dilewati Roda 4
Menurut Pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi, seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.
“Nana Priana pernah diberi sanksi oleh DKPP dalam perkara nomor 33-PKE-DKPP/II/2023. Ia diduga telah menerima uang saat rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat,” ungkap Alpitra Gumay.
Pengadu juga menyoroti status Mahlizah (Teradu VII) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Teradu VII tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang saat mengikuti seleksi.