Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

    “Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.(Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI