WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menindaklanjuti temuan BPK RI terkait penganggaran insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN bagi Lembaga binaan Kementerian Agama.
Insentif tersebut dianggap di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru. Hal tersebut diungkap dalam Sosialisasi Mekanisme Perubahan Pembayaran Tambahan Penghasilan, bertempat di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin (22/01/2024).
BPK RI sepakat bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan sebagaimana yang sudah dilaksanakan, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku.
Yakni pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilimpahkan ke-Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menyampaikan harapan kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN untuk selalu memperhatikan tentang pendidikan Agama kepada anak pendidik di SD dan SMP.
Baca Juga
5 Orang Bukan Pasangan Suami Istri Digiring Sat Pol PP Banjarbaru
“Kami mohon bantu buhan pian selalu memberikan pembelajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah,” Ucapnya.
Senada dengan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah mengatakan, Wali Kota Banjarbaru juga menginginkan agar di SD dan SMP Kota Banjarbaru bisa menguasai Bahasa Arab.
“Betul-betul kita ajarkan akhlak, tauhid dan fikih yang diajarkan sesuai kitab. Ajarkan kepada murid kita tentang Sang Rasulullah dan kewajiban-kewajiban lainnya,” Ujarnya.