Pembunuhan Mahasiswi di Depok Direkonstruksi, Pelaku Ternyata Pemerkosa Berantai

Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang.

Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Hadiah Sepeda Motor Honda

Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya.

KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi.

Saat itulah, Argiyan menarik tangan KRA secara paksa menuju kasurnya.

Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur.

Korban sempat melawan dengan berteriak.
Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.

KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya.

Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.

“Sebelum pelaku kabur, ia sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet. Setelah itu kabur meninggalkan korban,” kata Wira.

Argiyan bahkan mengirimkan pesan kepada sang ibu, yakni FT, terkait keberadaan KRA di kamar kontrakannya.

Mendapatkan informasi tersebut, FT lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban meninggal dunia.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi