100.181 Calon Jemaah Lolos Tes Kesehatan Haji 2024

    2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

    3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

    Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.(rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   6 Personel Polda Jateng Diperiksa Divpropam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI