3 Karung Pil Koplo Diamankan di Sebuah Truk di Pelabuhan Fery Batulicin-Kotabaru

    Ada sekitar 120 kemasan dan setiap kemasan berisi sekitar 1.000 butir obat yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol.

    Polisi lalu melakukan pengembangan hingga mengarah pada satu tersangka lagi yang berada di Rampa, Kotabaru.

    Pada Minggu (14/1) jajaran Satres Narkoba Polres Tanbu bersama tim gabungan kemudian melakukan penangkapkan terhadap tersangka di Rampa.

    Di tempat ini kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1.700 butir pil putih yang sama dengan yang diamankan sebelumnya.

    ”Jadi total obat yang diamankan dari dua tersangka 121.700 butir obat putih dengan berat 70,5 kg,” jelas Wakapolres.

    Pengakuan para tersangka, obat tersebut dijual Rp100 ribu per 10 butir, diedarkan di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI