Pada tahun 2022, data angka perkawinan anak di Provinsi Kalsel mengalami Penurunan menjadi 10,53 persen yang pada tahun sebelumnya yaitu 2021 sebanyak 15,30 persen. Perihal urutan nasional Provinsi Kalsel untuk Data Proporsi Perempuan umur 20 – 24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun di Provinsi Kalsel Tahun 2023 belum dirilis data terbaru oleh BPS Nasional (rilis per Maret 2024).
“Sejalan dengan penurunan angka perkawinan anak, pada angka dispensasi kawin oleh Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin juga menunjukkan penurunan, sebelumnya pada tahun 2021 sebanyak 1.394 Dispensasi kawin, sedangkan PAD tahun 2022 turun menjadi 916 dispensasi kawin,” jelas Adi.
Sementara itu hal yang sama terjadi pada Data Laporan Usia Pengantin (Usia -19 Tahun) Kanwil Kemenag Prov Kalsel Tahun 2021-2022, tahun 2022 turun menjadi 1.153 Pengantin usia -19 Tahun.
Saat ini, DPPPA-KB Prov Kalsel juga telah memaksimalkan Sosialisasi PUSPAGA untuk menampung berbagai permasalahan tersebut, agar terwujudnya peningkatan kualitas hidup perempuan, pemenuhan hak dasar anak, dan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasaan secara optimal, integratif, dan holistik diperlukannya penanganan yang tepat untuk dapat menurukan angka permasalahan tersebut.
Masyarakat dianggap dapat memiliki kesadaran dan akhirnya berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah keluarga.
Selain itu PUSPAGA juga berperan dalam konseling bagi calon pengantin yang ingin menikah, upaya membantu pasangan calon suami istri oleh konselor profesional sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah dengan cara yang saling menghargai, toleransi, dan dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai motivasi berkeluarga, perkembangan, kemandirian dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga. (MC Kalsel)