Polres Tabalong Ungkap Kasus Narkoba Hingga Penganiayaan Dilatari Hubungan Sesama Jenis

    WARTABANJAR.COM, TANJUNGPolres Tabalong mengungkap kasus pidana di wilayah hukumnya yang ditangani selama sepekan memasuki awal tahun 2024.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (15/1/2024) pagi.

    Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga, kasus yang digelar sebanyak 3 perkara dengan menghadirkan 3 tersangka pria.

    Rilis pertama yaitu tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku pria berinisial RB (37) warga desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Kamis (11/01/2024) sore bersama 1 pelaku lain yaitu HA (40) warga desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong di kediaman pelaku HA dengan barang bukti 0,15 gram Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

    Baca juga: Kapolres Bertekad Berantas Peredaran Miras di Kabupaten Tanah Laut

    Tak cukup disitu saja, Polisi terus mengembangkan penemuan tersebut ke kediaman RB di desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

    Saat dilakukan pencarian ditemukan kembali 20 plastik klip yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku didalam tas besar warna merah yang diletakkan di atas lemari kaca di ruang dapur.

    Pelaku RB diamankan diPolres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga :   Polsek Bintang Ara Sergap Dua Pengedar Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI