WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Upaya HA, pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kabupaten Tabalong membuang barang bukti ke kolong rumah tidak berhasil.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi lebih gesit dan cermat sehingga berhasil mengamankan bungkusan berisi paket sabu.
HA (40) warga desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten diamankan bersama rekannya, RO (37), warga Desa Paliat, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, pada Kamis (11/01/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Gara-gara Chat, Seorang Remaja Pria Dianiya Pemuda di Tabalong
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku HA dan RO di sebuah rumah Desa Sei Rukam I.
Saat diamankan, petugas melihat pelaku HA membuang sesuatu ke kolong rumah.
Kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku HA, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Petugas kemudian mencari barang yang dibuang oleh HA ke kolong rumah dan mendapati 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bong yang terbuat dari botol air minum yang diakui oleh pelaku HA bahwa barang tersebut adalah miliknya.