“Penangkapan pelaku dibantu juga oleh petugas Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu,” kata Sudirno.
Setelah dilakukannya pengembangan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kemudian terancam Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatannya ini. (Iqnatius)
Editor: Yayu