KPU Banjar Jalani Sidang Kode Etik di DKPP RI Atas Dugaan Bagi-Bagi Hadiah dari Gratifikasi

    Tindakan para Teradu dinilai Pengadu telah menodai kesakralan tahapan pemilu di Kabupaten Banjar. Meski akan dibagikan kepada peserta kirab, penerimaan barang tersebut disebut melanggar kode etik dan prinsip kemandirian sebagai penyelenggara.

    Sementara itu, Teradu I yang mewakili empat Teradu lainnya, membantah telah menerima gratifikasi barang elektronik, voucher menginap, dan lainnya seperti yang didalilkan Pengadu.

    Barang elektronik, voucher menginap, dan lainnya diperoleh KPU Kabupaten Banjar dengan mengirimkan surat permohonan bantuan doorprize kepada pihak hotel, perbankan, dan lainnya di kabupaten tersebut.

    Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Banjar juga mengirimkan surat permohonan bantuan fasilitasi untuk kegiatan Kirab Pemilu 2024 kepada sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Banjar dan kepolisian.

    “Tujuan doorprize adalah untuk memeriahkan Kirab Pemilu 2024 yang telah menjadi agenda nasional dari KPU RI. (Doorprize) bukan untuk kepentingan KPU Kabupaten Banjar,” tegas Teradu I.

    Hal senada disampaikan Teradu V. Keputusan doorprize dalam Kirab Pemilu 2024 telah diputuskan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Banjar. Menurut dia, doorprize didapat dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Permohonan partisipasi pihak di luar KPU Kabupaten Banjar mengacu pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 434 Ayat I huruf C. Kemudian PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 39 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada,

    “Kami juga berpedoman pada Surat Edaran Sekjen KPU tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 yakni Surat KPU RI Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kirab Pemilu 2024,” ujarnya.

    Baca Juga :   Sambut Ramadan, Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah di Desa Tawahan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI