Kasus Dugan Pencabulan Siswa SD di Kota Banjarmasin, Pakar Hukum : Proses Secepatnya

    “Tetapi apabila dua alat bukti sudah cukup terpenuhi, maka tidak boleh terjadi kelambanan dalam penanganannya,” jelas Afif.

    “Hukum pidana tidak boleh diperlambat, hukum pidana itu wajib diproses cepat-cepatnya, karena ini terkait dengan hak asasi seseorang,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Personel Gabungan Siaga 24 Jam di Pos Pelayanan Simpang Tiga Bentok

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI