Kasus Dugan Pencabulan Siswa SD di Kota Banjarmasin, Pakar Hukum : Proses Secepatnya

    “Tetapi apabila dua alat bukti sudah cukup terpenuhi, maka tidak boleh terjadi kelambanan dalam penanganannya,” jelas Afif.

    “Hukum pidana tidak boleh diperlambat, hukum pidana itu wajib diproses cepat-cepatnya, karena ini terkait dengan hak asasi seseorang,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarbaru Jelaskan Pencoblosan Surat Suara 'Tidak Sah' di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI