“Tetapi apabila dua alat bukti sudah cukup terpenuhi, maka tidak boleh terjadi kelambanan dalam penanganannya,” jelas Afif.
“Hukum pidana tidak boleh diperlambat, hukum pidana itu wajib diproses cepat-cepatnya, karena ini terkait dengan hak asasi seseorang,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu