WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SD di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin turut mendapat perhatian dari pakar hukum di Kota Banjarmasin.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Univerisitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB), Dr Afif Khalid mengatakan kasus yang melibatlan anak di bawah umur, terkhususnya tentang pencabulan harus cepat ditangani oleh pihak yang berwajib.
“Proses penanganannya itu wajib didampingi dari awal sampai prosesnya selesai, sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucap Afif, kepada wartabanjar.com, Kamis (11/1/2024).
“Selama prosesnya itu juga wajib melibatkan lembaga-lembaga perlindungan anak,” lanjutnya.
Pasalnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang, untuk kasus seperti ini wajib didampingi dan dikawal oleh negara sepanjang prosesnya sampai selesai.
Selain itu juga, tutur Afif, untuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, wajib diancam dengan pidana maksimal.
Baca Juga
Kapolri Sumbang 6 Sapi Jenis Limousin untuk Kegiatan Sekumpul
“Karena ini berbahaya bagi negara, apabila anak-anak itu menjadi korban kekerasan seksual, karena anak-anak itu merupakan masa depan bangsa,” tutur Afif.
Kendati demikian, Afif juga menjelaskan, pada prinsipnya dalam hukum negara, hak korban wajib dilindungi oleh negara, dalam hal ini melalui kepolisian.
Dalam proses penanganannya, lanjut Afif, juga harus melihat dahulu kondisiny seperti apa, kalau memang proses pembuktiannya cukup berat, terbilang wajar kalau itu memerlukan waktu yang cukup lama.