RESMI! Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran Tiap Embarkasi, Banjarmasin Segini

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

    Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. (ernawati/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Harga Emas Anjlok! Donald Trump Serukan Penurunan Suku Bunga Demi Stabilkan Ekonomi Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI