Sidang Lanjutan Lian Silas, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

    Serta meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Selanjutnya, persidangan kembali ditunda, dan rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (16/1/2024) depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ernawati, berharap majelis hakim persidangan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

    “Kita berpatokan dengan pidana asalnya dulu yang sampai hari ini Fredy Pratama itu tidak pernah jelas,” ujar Ernawati, usai persidangan tersebut.

    “Artinya orangnya yang mana, apakah orang orang itu hanya memakai nama Fredy Pratama. Karena peredaran Narkotika di Indonesia tidak hanya Fredy Pratama,” sambungnya.

    Kendati demikian, dirinya tetap menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim nanti.

    Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dibacakan JPU Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan qPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

    Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

    Dalam perkara tersebut, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh Miming.

    Aliran dana tersebut dimanfaatkan oleh Lian Silas guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.

    Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

    Baca Juga :   Tim Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Api di Alalak Tengah Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI