WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, ayah dari Fredy Pertama alias Miming, gembong Narkotika Jaringan Internasional asal Kalimantan Selatan. Sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU), sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamser Simajuntak, di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin, Selasa (9/1/2024). Dalam sidang tersebut, terdakwa Lian Silas dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, dengan menggunakan rompi oranye. Diketahui sebelumya, Terdakwa Lian Silas dibawa ke meja Hijau PN Banjarmasin atas kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), hasil peredaran narkotika jaringan internasional yang dilakukan anaknya Fredy Pratama alias Miming. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Masuri di hadapan majelis hakim menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari dakwaan yang diajukan dalam persidangan. Baca juga: DJ alias Dede Jadi Tersangka Pembunuhan Pedagang Semangka Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim persidangan untuk menolak eksepsi yang disampaikan penasihat terdakwa, karena menilai bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kepada majelis hakim, JPU menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan memenuhi syarat. “Seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucap JPU dalam persidangan. Serta meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, persidangan kembali ditunda, dan rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (16/1/2024) depan, dengan agenda pembacaan putusan sela. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ernawati, berharap majelis hakim persidangan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya. “Kita berpatokan dengan pidana asalnya dulu yang sampai hari ini Fredy Pratama itu tidak pernah jelas,” ujar Ernawati, usai persidangan tersebut. “Artinya orangnya yang mana, apakah orang orang itu hanya memakai nama Fredy Pratama. Karena peredaran Narkotika di Indonesia tidak hanya Fredy Pratama,” sambungnya. Kendati demikian, dirinya tetap menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim nanti. Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dibacakan JPU Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan qPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar. Dalam perkara tersebut, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh Miming. Aliran dana tersebut dimanfaatkan oleh Lian Silas guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Antara lain restoran Shanghai Palace, hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir Rp 1 triliun. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi