WARTABANJAR.COM – Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi denda kepada pemain PSM Makassar Rp 75 juta.
Adalah Muh Ardiansyah yang mendapatkan sanksi Komdis PSSI hasil sidang 3 Januari 2024. Muh Ardiansyah dianggap memprovokasi penonton.
Ia melemparkan sesuatu ke arah penonton di laga Persik Kediri vs PSM Makassar pada 18 Desember lalu.
Sanksi serupa diterima ofisial Persik Kediri yang mendapat sanksi denda Rp 50 juta karena dianggap melakukan protes berlebihan dan mendorong perangkat pertandingan.
Ia juga mendapat skors dilarang hadir selama empat kali pertandingan.
Baca Juga
Dugaan Gratifikasi, DKPP RI Bakal Gelar Sidang Etik KPU Banjar
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 3 Januari 2024
1. Sdr. Muh Ardiansyah (Pemain Tim PSM Makassar)
– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
– Pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar
– Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
– Jenis Pelanggaran: melakukan lemparan balasan ke arah penonton sehingga membuat penonton menjadi terprovokasi
– Hukuman: larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan; denda: Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 4 Januari 2024
1. Sdr. Mochamad Syahid Nur Ichsan (ofisial Persik Kediri)
– Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
– Pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar
– Tanggal Kejadian: 18 Desember 2023
– Jenis Pelanggaran: melakukan protes berlebihan dan mendorong perangkat pertandingan
– Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 4 (empat) pertandingan; denda Rp.50.000.000