Setelah dicecar pertanyaan, kedua pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Dari kedua terduga pelaku disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,07 gram dan 0,03 gram dengan berat bersih total 0,95 gram.
Kemudian, 1 pak plastik klip besar, 2 pak plastik klip kecil, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 buah potongan sedotan.
Ditemukan juga, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah, 1 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah paper bag kecil warna putih, 1 buah kantong yang terbuat dari plastik.
Dari dua tersangka, polisi juga mengamankan 3 buah handphone warna silver dan warna hitam, dan uang tunai Rp212 ribu serta 1 unit mobil penumpang warna kuning.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” tutup Iptu Joko. (ernawati)
Editor: Erna Djedi