Dan diketahui juga bahwa ada yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR di depan rumah.
Petugas pun mengejar seseorang yang melarikan diri tersebut dan ditemukan bersembunyi di samping rumah warga ternyata seorang perempuan berinisial RY yang kemudian mengaku berperan sebagai joki atau yang mengedarkan bakaran sabu untuk dihisap.
Pengembangan pun dilakukan, petugas mengarah ke kediaman BR di desa Wirang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.
Dari pelaku disita 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 1,37 gram, 0,11 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 4,8 gram dan 4,8 gram dengan berat bersih total 11,32 gram.
Polisi juga menyita 2 bungkus bekas kotak rokok warna hijau, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah Handphone hitam dan 2 buah handphone warna biru,
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Joko. (ernawati)