Buntut Penangkapan 2 Sejoli di Jalan Mabuun, Pengedar dan Joki Sabu Diamankan di Rumah Kontrakan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Penangkapan sejoli dalam sebuah mobil berhasil dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Tabalong.
Dari pengembangan dan penyelidikan,
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH berhasil mengamankan pria dan wanita pada Senin (08/01/2024) dini hari.
Pria Berinisial BR (29) warga desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan seorang perempuan berinisial RY (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku BR dan RY diamankan setelah sebelumnya tim menangkap sejoli brinisial RD dan MS.
RD dan MS terjaring razia karena ditemukan memiliki barang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR.
Baca juga: Cegat Mobil di Jalan Raya Mabuun, Polisi Temukan Sejoli Membawa Sabu
“Saat petugas mendatangi kontrakan yang disewa oleh BR di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak," jelas Iptu Joko.
Pelaku BR yang saat itu berada di depan rumah langsung diamankan petugas sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak.
Barang yang dibuang BR setelah diperiksa ditemukan plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram.
Petugas yang masuk ke kontrakan tersebut juga menemukan kembali 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian.
Dan diketahui juga bahwa ada yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR di depan rumah.
Petugas pun mengejar seseorang yang melarikan diri tersebut dan ditemukan bersembunyi di samping rumah warga ternyata seorang perempuan berinisial RY yang kemudian mengaku berperan sebagai joki atau yang mengedarkan bakaran sabu untuk dihisap.
Pengembangan pun dilakukan, petugas mengarah ke kediaman BR di desa Wirang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.
Dari pelaku disita 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 1,37 gram, 0,11 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 4,8 gram dan 4,8 gram dengan berat bersih total 11,32 gram.
Polisi juga menyita 2 bungkus bekas kotak rokok warna hijau, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah Handphone hitam dan 2 buah handphone warna biru,
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Joko. (ernawati)
Editor: Erna Djedi